Selamat Datang Di KUA Kec. Grogol Petamburan Kota Administrasi Jakarta Barat. Kami Siap Melayani Anda dengan Paradigma Baru. Sesuai dengan PP 48 tahun 2014 Tarif Pelayanan Pencatatan Nikah di Kantor KUA Rp. 0,- dan Jika dikehendaki Pelaksanaan Akad Nikah di luar KUA diwajibkan menyetor Rp.600.000,- ke Kas Negara.

We are on Youtube

Sabtu, 19 Juli 2014

Menu Layanan

I. NIKAH & RUJUK
1. NIKAH

  1. Di Kantor

  2. Jika persyaratan lengkap dalam waktu (+/-) 30 menit pernikahan dapat dilaksanakan.
  3. Di Luar Kantor

  4. Jika persyaratan lengkap dalam waktu (+/-) 60 menit pernikahan dirumah selesai dilaksanakan
  5. Rekomendasi Nikah

  6. Jika pernikahan dilakukan di luar wilayah Kecamatan tempat tinggal calon pengantin wanita, waktu (+/-) 15 menit untuk mendapatkan surat rekkomendasi nikah

    2. RUJUK
    Jika telah memiliki akta cerai dan masih dalam masa Iddah, kami dapat membantu proses rujuk anda


    II. KELUARGA SAKINAH

    1. Bimbingan Pra Nikah

    2. Bimbingan kepada calon pengantin sebelum menikah diberikan selama (+/-) 120 menit
    3. Penasehatan Pasca Nikah

    4. Bimbingan/nasehat kepada pengantin setelah pernikahan diberikan selama (+/-) 15 menit
    5. Konsultasi Krisis Rumah Tangga

    6. Bila rumah tangga anda bermasalah, kami akan membantu solusinya

      III. IBADAH SOSIAL
      - Pelayanan dan bimbingan Zakat, Infaq dan Shodaqah
      IV. PRODK HALAL
      - Pelayanan, Bimbingan dan Pembinaan Jaminan Produk Halal bekerjasama dengan BPOM dan MUI

      V. PERWAKAFAN
      - Pelayanan pembuatan Akta Ikrar Wakaf (AIW) dan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf

      VI. KEMITRAAN UMAT

      1. Pelayanan dan Bimbingan Verifikasi, Akurasi dan Sertifikat Arah Kiblat Musholla, Masjid, TPU, Hotel dan Kantor.

      2. Pelayanan dan Bimbingan Jadual Waktu Sholat, Imsakiyah, Pendataan Tempat Ibadah dan Lembaga Keagamaan.

      3. Pelayanan dan Bimbingan Kerukunan Umat Beragama.


      4. VII. Konsultasi Haji


        1. Pelayanan dan Bimbingan Manasik Haji yang diberikan sebanyak 6 Kali Pertemuan.


        2. Bimbingan Pasca Haji bekerjasama dengan Ikatan Persaudaraan Haji.

          VIII. BADAN KESEJAHTERAAN MASJID
          - Pelayanan dan Bimbingan Manajemen Kemasjidan, Majels Taklim, TPQ