Selamat Datang Di KUA Kec. Grogol Petamburan Kota Administrasi Jakarta Barat. Kami Siap Melayani Anda dengan Paradigma Baru. Sesuai dengan PP 48 tahun 2014 Tarif Pelayanan Pencatatan Nikah di Kantor KUA Rp. 0,- dan Jika dikehendaki Pelaksanaan Akad Nikah di luar KUA diwajibkan menyetor Rp.600.000,- ke Kas Negara.

We are on Youtube

PMA No. 34 Tahun 2016








PERATURAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR    34  TAHUN 2016
TENTANG
ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang   :    a.    bahwa untuk meningkatkan kinerja, pelayanan dan bimbingan masyarakat Islam, perlu dilakukan penataan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama Kecamatan;
b.       bahwa penataan organisasi dan tata kerja Kantor Urusan Agama Kecamatan telah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/1304/M/PAN-RB/03/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan;
c.        bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama Kecamatan;

Mengingat       : 1.    Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak dan Rujuk (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1946 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 694);

2.       Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1954 tentang Penetapan berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak dan Rujuk di Seluruh Daerah Luar Jawa dan Madura (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 98);
3.       Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019);
4.       Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 159 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 129);
5.       Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1975 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3050);
6.       Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4667);
7.       Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);
8.       Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 168);
9.       Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 592) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 348);
10.    Peraturan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2011 tentang Pedoman Pembentukan dan Penyempurnaan Organisasi Instansi Vertikal dan Unit Pelaksana Teknis Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 325);
11.    Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 851);
12.    Peraturan Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2014 tentang Bimbingan Manasik Bagi Jemaah Haji Reguler Oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 625);
13.    Keputusan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pembinaan Gerakan Keluarga Sakinah;

MEMUTUSKAN:
Menetapkan    : PERATURAN MENTERI AGAMA TENTANG ORGANISASI  DAN TATA KERJA KANTOR URUSAN AGAMA       KECAMATAN.

BAB I
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI

Pasal 1
(1)      Kantor Urusan Agama Kecamatan yang selanjutnya disingkat KUA Kecamatan adalah unit pelaksana teknis pada Kementerian Agama, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan secara operasional dibina oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
(2)      KUA Kecamatan berkedudukan di kecamatan.
(3)      KUA Kecamatan dipimpin oleh Kepala.

Pasal 2
KUA Kecamatan mempunyai tugas melaksanakan layanan dan bimbingan masyarakat Islam di wilayah kerjanya.

Pasal 3
(1)      Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, KUA Kecamatan menyelenggarakan fungsi:
a.                pelaksanaan pelayanan, pengawasan, pencatat­an, dan pelaporan nikah dan  rujuk;
b.               penyusunan statistik layanan dan bimbingan masyarakat Islam;
c.                pengelolaan dokumentasi dan sistem informasi manajemen KUA Kecamatan;
d.               pelayanan bimbingan keluarga sakinah;
e.                pelayanan bimbingan kemasjidan;
f.                 pelayanan bimbingan hisab rukyat dan pembina­an syariah;
g.               pelayanan bimbingan dan penerangan agama Islam;
h.               pelayanan bimbingan zakat dan wakaf; dan
i.                 pelaksanaan ketatausahaan dan kerumahtangga­an KUA Kecamatan.
(2)      Selain melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KUA Kecamatan dapat melaksanakan fungsi layanan bimbingan manasik haji bagi Jemaah Haji Reguler.

Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, KUA Kecamatan dikoordinasikan oleh Kepala Seksi atau Penyelenggara yang membidangi urusan agama Islam di Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota.



BAB II
ORGANISASI
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 5
Susunan organisasi KUA Kecamatan terdiri atas:
a.        Kepala KUA Kecamatan;
b.       Petugas Tata Usaha; dan
c.        Kelompok Jabatan Fungsional.

Bagian Kedua
Kepala KUA Kecamatan
Pasal 6
(1)      Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya untuk memimpin KUA Kecamatan, Kepala KUA Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, dijabat oleh penghulu dengan tugas tambahan.
(2)      Tugas tambahan memimpin KUA Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan merupakan jabatan struktural.
Pasal 7
(1)      Sesuai dengan karakteristik tugas dan fungsinya, jabatan Kepala KUA Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dibatasi paling lama 4 (empat) tahun.
(2)      Ketentuan lebih lanjut mengenai masa bakti jabatan Kepala KUA kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.





Bagian Ketiga
Petugas Tata Usaha
Pasal 8
Petugas Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala KUA Kecamatan.
Pasal 9
Petugas Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, rumah tangga, dan pelaporan.
Bagian Keempat
Kelompok Jabatan Fungsional
Pasal 10
Kelompok jabatan fungsional pada KUA Kecamatan mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan tugas masing-masing jabatan fungsional berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 11
(1)      Kelompok jabatan fungsional terdiri dari kelompok jabatan fungsional tertentu yaitu Penghulu dan Penyuluh Agama Islam, dan kelompok jabatan fungsional umum lainnya yang masing-masing terbagi dalam beberapa kelompok sesuai dengan bidang keahliannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)      Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(3)      Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



BAB III
LOKASI
Pasal 12
(1)      Berdasarkan Peraturan Menteri ini telah terbentuk 5483 (lima ribu empat ratus delapan puluh tiga) KUA Kecamatan.
(2)      Nama, wilayah kerja, dan kedudukan KUA Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

BAB IV
TATA KERJA

Pasal 13
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, KUA Kecamatan harus mempunyai peta proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antarunit organisasi di wilayah  KUA Kecamatan.

Pasal 14
KUA Kecamatan wajib mempunyai dokumen analisis analisis jabatan, peta jabatan, uraian tugas, dan analisis beban kerja terhadap seluruh jabatan di lingkungan KUA Kecamatan.

Pasal 15
Setiap unsur pada KUA Kecamatan dalam melaksanakan tugas dan fungsi harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan KUA Kecamatan sendiri, maupun dalam hubungan dengan lembaga lain yang terkait.




Pasal 16
(1)      Kepala KUA Kecamatan bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan.
(2)      Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 17
KUA Kecamatan wajib mengembangkan tata hubungan dan membangun kerja sama dengan semua instansi vertikal Kementerian Agama dan Pemerintah Daerah.

Pasal 18
Kepala KUA Kecamatan wajib melaksanakan pengendalian internal, melakukan penilaian kinerja, mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugasnya kepada atasan secara berkala.

Pasal 19
Kepala KUA Kecamatan menyampaikan laporan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja dengan KUA Kecamatan.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 20
Seluruh jabatan Kepala KUA Kecamatan berdasarkan:
a.        Peraturan Menteri Agama Nomor 23  Tahun 2006 tentang Pembentukan Kantor Urusan Agama Kecamatan di Provinsi Jawa Barat sampai dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pembentukan Kantor Urusan Agama Kecamatan di Provinsi Sulawesi Tengah;
b.        Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2006 Tahun 2006 tentang Pembentukan Kantor Urusan Agama Kecamatan di Kepulauan Bangka Belitung;
c.        Peraturan Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kantor Urusan Agama Kecamatan di Provinsi Nonggroe Aceh Darussalam sampai dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 26 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kantor Urusan Agama Kecamatan di Provinsi Maluku Utara  beserta perubahannya;
d.       Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kantor Urusan Agama Kecamatan di Provinsi Jambi sampai dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kantor Urusan Agama Kecamatan di Provinsi Maluku Utara beserta  perubahannya;
e.        Peraturan Menteri Agama Nomor 40 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kantor Urusan Agama Kecamatan di Provinsi Banten beserta  perubahannya;
f.              Peraturan Menteri Agama Nomor 41 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kantor Urusan Agama Kecamatan di Provinsi Sulawesi Tenggara;
g.        Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pembentukan Kantor Urusan Agama Kecamatan di Provinsi Sulawesi Barat sampai dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pembentukan Kantor Urusan Agama Kecamatan di Provinsi Sulawesi Tengah;
h.        Peraturan Menteri Agama Nomor 29 Tahun 2009 tentang Pembentukan Kantor Urusan Agama Kecamatan di Provinsi Nusa Tenggara Timur sampai dengan Peraturan Peraturan Menteri Agama Nomor 35 Tahun 2009 tentang Pembentukan Kantor Urusan Agama Kecamatan di lingkungan Kantor Departemen Agama Kabupaten Kepulauan Aru Provinsi Maluku;
i.          Keputusan Menteri Agama Nomor 517 Tahun 2001 tentang Penataan Organisasi Kantor Urusan Agama Kecamatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Lampiran Keputusan Menteri Agama Nomor 517 Tahun 2001 tentang Penataan Organisasi Kantor Urusan Agama Kecamatan;
j.          Keputusan Menteri Agama Nomor 323 Tahun 2002 tentang Penataan Organisasi Kantor Urusan Agama Kecamatan;
k.       Keputusan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2004 tentang Penataan Organisasi Kantor Urusan Agama Kecamatan;
l.          Keputusan Menteri Agama Nomor 39 Tahun 2005 tentang Penataan Organisasi Kantor Urusan Agama Kecamatan;
m.      Keputusan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pembentukan Kantor Urusan Agama Kecamatan Tahun 2015; dan
n.       Keputusan Menteri Agama Nomor 28 Tahun 2015 tentang Perubahan Nama Kantor Urusan Agama Kecamatan di Provinsi Jambi,
tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan terbentuknya organisasi KUA Kecamatan berdasarkan Peraturan Menteri ini.

Pasal 21
Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri ini, ketentuan mengenai pedoman pelaksanaan tugas KUA Kecamatan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diatur dalam ketentuan lain yang dibuat berdasarkan Peraturan Menteri ini.




BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 22
Pada saat  Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a.        Peraturan Menteri Agama Nomor 23  Tahun 2006 tentang Pembentukan Kantor Urusan Agama Kecamatan di Provinsi Jawa Barat sampai dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pembentukan Kantor Urusan Agama Kecamatan di Provinsi Sulawesi Tengah;
b.       Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2006 Tahun 2006 tentang Pembentukan Kantor Urusan Agama Kecamatan di Kepulauan Bangka Belitung;
c.        Peraturan Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kantor Urusan Agama Kecamatan di Provinsi Nonggroe Aceh Darussalam sampai dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 26 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kantor Urusan Agama Kecamatan di Provinsi Maluku Utara  beserta perubahannya;
d.       Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kantor Urusan Agama Kecamatan di Provinsi Jambi sampai dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kantor Urusan Agama Kecamatan di Provinsi Maluku Utara beserta  perubahannya;
e.        Peraturan Menteri Agama Nomor 40 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kantor Urusan Agama Kecamatan di Provinsi Banten beserta  perubahannya;
f.              Peraturan Menteri Agama Nomor 41 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kantor Urusan Agama Kecamatan di Provinsi Sulawesi Tenggara;
g.        Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pembentukan Kantor Urusan Agama Kecamatan di Provinsi Sulawesi Barat sampai dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pembentukan Kantor Urusan Agama Kecamatan di Provinsi Sulawesi Tengah;
h.       Peraturan Menteri Agama Nomor 29 Tahun 2009 tentang Pembentukan Kantor Urusan Agama Kecamatan di Provinsi Nusa Tenggara Timur sampai dengan Peraturan Peraturan Menteri Agama Nomor 35 Tahun 2009 tentang Pembentukan Kantor Urusan Agama Kecamatan di lingkungan Kantor Departemen Agama Kabupaten Kepulauan Aru Provinsi Maluku;
i.          Keputusan Menteri Agama Nomor 517 Tahun 2001 tentang Penataan Organisasi Kantor Urusan Agama Kecamatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Lampiran Keputusan Menteri Agama Nomor 517 Tahun 2001 tentang Penataan Organisasi Kantor Urusan Agama Kecamatan;
j.          Keputusan Menteri Agama Nomor 323 Tahun 2002 tentang Penataan Organisasi Kantor Urusan Agama Kecamatan;
k.       Keputusan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2004 tentang Penataan Organisasi Kantor Urusan Agama Kecamatan;
l.          Keputusan Menteri Agama Nomor 39 Tahun 2005 tentang Penataan Organisasi Kantor Urusan Agama Kecamatan;
m.      Keputusan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pembentukan Kantor Urusan Agama Kecamatan Tahun 2015; dan
n.       Keputusan Menteri Agama Nomor 28 Tahun 2015 tentang Perubahan Nama Kantor Urusan Agama Kecamatan di Provinsi Jambi,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 23
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.


  Ditetapkan di Jakarta
 pada tanggal  26 Agustus 2016
 MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA,           

  
   LUKMAN HAKIM SAIFUDDIN

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal

DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,



WIDODO EKATJAHJANA


BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 1252




Baca Selengkapnya...