PERATURAN MENTERI AGAMA REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR 34 TAHUN
2016
TENTANG
TENTANG
ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA
ESA
MENTERI AGAMA REPUBLIK
INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa untuk meningkatkan kinerja, pelayanan
dan bimbingan masyarakat Islam, perlu dilakukan penataan Organisasi dan Tata
Kerja Kantor Urusan Agama Kecamatan;
b.
bahwa penataan
organisasi dan tata kerja Kantor Urusan Agama Kecamatan telah mendapat
persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor: B/1304/M/PAN-RB/03/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan
Agama (KUA) Kecamatan;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Agama tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama Kecamatan;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1946 tentang
Pencatatan Nikah, Talak dan Rujuk (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1946 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 694);
2.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun
1954 tentang Penetapan berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1946 tentang
Pencatatan Nikah, Talak dan Rujuk di Seluruh Daerah Luar Jawa dan Madura
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 98);
3.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019);
4.
Undang-Undang Nomor 41 Tahun
2004 tentang Wakaf (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 159 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 129);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 9
Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1975 Nomor 12, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3050);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 42
Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4667);
7.
Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun
2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 8);
8.
Peraturan Presiden Nomor 83
Tahun 2015 tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 168);
9.
Peraturan Menteri Agama Nomor 10
Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 592) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2015 tentang Perubahan
Keempat Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2010 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
348);
10.
Peraturan Menteri Agama Nomor 18
Tahun 2011 tentang Pedoman Pembentukan dan Penyempurnaan Organisasi Instansi
Vertikal dan Unit Pelaksana Teknis Kementerian Agama (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 325);
11.
Peraturan Menteri Agama Nomor 13
Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 851);
12.
Peraturan Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2014 tentang Bimbingan Manasik Bagi
Jemaah Haji Reguler Oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 625);
13.
Keputusan Menteri Agama Nomor 3
Tahun 1999 tentang Pembinaan Gerakan Keluarga Sakinah;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI AGAMA TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN.
BAB I
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Pasal 1
(1) Kantor Urusan Agama Kecamatan
yang selanjutnya disingkat KUA Kecamatan adalah unit pelaksana teknis pada
Kementerian Agama, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur
Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan secara operasional dibina oleh Kepala
Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
(2) KUA Kecamatan berkedudukan di
kecamatan.
(3) KUA Kecamatan dipimpin oleh
Kepala.
Pasal 2
KUA Kecamatan mempunyai tugas melaksanakan layanan dan bimbingan
masyarakat Islam di wilayah kerjanya.
Pasal 3
(1)
Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, KUA Kecamatan
menyelenggarakan fungsi:
a.
pelaksanaan pelayanan, pengawasan, pencatatan, dan pelaporan nikah dan rujuk;
b.
penyusunan statistik layanan dan
bimbingan masyarakat Islam;
c.
pengelolaan
dokumentasi dan sistem informasi manajemen KUA Kecamatan;
d.
pelayanan
bimbingan keluarga sakinah;
e.
pelayanan
bimbingan kemasjidan;
f.
pelayanan
bimbingan hisab rukyat dan pembinaan syariah;
g.
pelayanan
bimbingan dan penerangan agama Islam;
h.
pelayanan
bimbingan zakat dan wakaf; dan
i.
pelaksanaan
ketatausahaan dan kerumahtanggaan KUA Kecamatan.
(2)
Selain melaksanakan
fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KUA Kecamatan dapat melaksanakan
fungsi layanan bimbingan manasik haji bagi Jemaah Haji Reguler.
Pasal 4
Dalam
melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, KUA
Kecamatan dikoordinasikan oleh Kepala Seksi atau Penyelenggara yang membidangi
urusan agama Islam di Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota.
BAB II
ORGANISASI
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 5
Susunan organisasi KUA Kecamatan terdiri atas:
a.
Kepala KUA Kecamatan;
b.
Petugas Tata Usaha; dan
c.
Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Kedua
Kepala KUA Kecamatan
Pasal 6
(1)
Dalam melaksanakan tugas dan
fungsinya untuk memimpin KUA Kecamatan, Kepala KUA Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a,
dijabat oleh penghulu dengan
tugas tambahan.
(2)
Tugas tambahan memimpin KUA
Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan merupakan jabatan
struktural.
Pasal 7
(1)
Sesuai dengan
karakteristik tugas dan fungsinya, jabatan Kepala KUA Kecamatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dibatasi paling lama 4 (empat) tahun.
(2)
Ketentuan lebih
lanjut mengenai masa bakti jabatan Kepala KUA kecamatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Bimbingan
Masyarakat Islam.
Bagian Ketiga
Petugas Tata Usaha
Pasal 8
Petugas Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala KUA Kecamatan.
Pasal 9
Petugas Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 mempunyai tugas
melakukan urusan tata usaha, rumah tangga, dan pelaporan.
Bagian Keempat
Kelompok Jabatan Fungsional
Pasal 10
Kelompok jabatan fungsional pada KUA Kecamatan mempunyai
tugas melakukan kegiatan sesuai dengan tugas masing-masing jabatan fungsional
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 11
(1) Kelompok
jabatan fungsional terdiri dari kelompok jabatan fungsional tertentu yaitu
Penghulu dan Penyuluh Agama Islam, dan kelompok jabatan fungsional umum lainnya
yang masing-masing terbagi dalam beberapa kelompok sesuai dengan bidang
keahliannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Jumlah
tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan
kebutuhan dan beban kerja.
(3) Jenis
dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB III
LOKASI
Pasal 12
(1)
Berdasarkan Peraturan Menteri ini telah terbentuk 5483 (lima ribu
empat ratus delapan puluh tiga)
KUA Kecamatan.
(2)
Nama, wilayah kerja, dan kedudukan KUA Kecamatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB IV
TATA KERJA
Pasal 13
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, KUA Kecamatan harus mempunyai peta
proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien
antarunit organisasi di wilayah KUA
Kecamatan.
Pasal 14
KUA Kecamatan wajib mempunyai dokumen analisis analisis jabatan, peta
jabatan, uraian tugas, dan analisis beban kerja terhadap seluruh jabatan di
lingkungan KUA Kecamatan.
Pasal 15
Setiap unsur pada KUA Kecamatan dalam melaksanakan tugas dan fungsi harus
menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam
lingkungan KUA Kecamatan sendiri, maupun dalam hubungan dengan lembaga lain
yang terkait.
Pasal 16
(1) Kepala KUA Kecamatan bertanggung jawab
memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk
bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan.
(2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara
bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 17
KUA Kecamatan wajib mengembangkan tata hubungan dan
membangun kerja sama dengan semua instansi vertikal Kementerian Agama dan Pemerintah
Daerah.
Pasal 18
Kepala KUA Kecamatan wajib melaksanakan pengendalian internal, melakukan
penilaian kinerja, mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan
tugasnya kepada atasan secara berkala.
Pasal 19
Kepala KUA Kecamatan menyampaikan laporan kepada Kepala Kantor Kementerian
Agama Kabupaten/Kota yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja dengan KUA
Kecamatan.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 20
Seluruh jabatan Kepala KUA Kecamatan
berdasarkan:
a.
Peraturan Menteri Agama Nomor
23 Tahun 2006 tentang Pembentukan Kantor
Urusan Agama Kecamatan di Provinsi Jawa Barat sampai dengan Peraturan Menteri
Agama Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pembentukan Kantor Urusan Agama Kecamatan di
Provinsi Sulawesi Tengah;
b.
Peraturan Menteri Agama Nomor 51
Tahun 2006 Tahun 2006 tentang Pembentukan Kantor Urusan Agama Kecamatan di Kepulauan
Bangka Belitung;
c.
Peraturan Menteri Agama Nomor 17
Tahun 2007 tentang Pembentukan Kantor Urusan Agama Kecamatan di Provinsi
Nonggroe Aceh Darussalam sampai dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 26 Tahun
2007 tentang Pembentukan Kantor Urusan Agama Kecamatan di Provinsi Maluku
Utara beserta perubahannya;
d.
Peraturan Menteri Agama Nomor 33
Tahun 2007 tentang Pembentukan Kantor Urusan Agama Kecamatan di Provinsi Jambi sampai
dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kantor
Urusan Agama Kecamatan di Provinsi Maluku Utara beserta perubahannya;
e.
Peraturan Menteri Agama Nomor 40 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kantor Urusan Agama Kecamatan di Provinsi Banten
beserta perubahannya;
f.
Peraturan Menteri Agama Nomor 41 Tahun
2007 tentang Pembentukan Kantor Urusan Agama Kecamatan di Provinsi Sulawesi
Tenggara;
g.
Peraturan Menteri Agama Nomor 6
Tahun 2009 tentang Pembentukan Kantor Urusan Agama Kecamatan di Provinsi
Sulawesi Barat sampai dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 27 Tahun 2009
tentang Pembentukan Kantor Urusan Agama Kecamatan di Provinsi Sulawesi Tengah;
h.
Peraturan Menteri Agama Nomor 29
Tahun 2009 tentang Pembentukan Kantor Urusan Agama Kecamatan di Provinsi Nusa
Tenggara Timur sampai dengan Peraturan Peraturan Menteri Agama Nomor 35 Tahun
2009 tentang Pembentukan Kantor Urusan Agama Kecamatan di lingkungan Kantor
Departemen Agama Kabupaten Kepulauan Aru Provinsi Maluku;
i.
Keputusan Menteri Agama Nomor
517 Tahun 2001 tentang Penataan Organisasi Kantor Urusan Agama Kecamatan
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2008
tentang Perubahan Atas Lampiran Keputusan Menteri Agama Nomor 517 Tahun 2001
tentang Penataan Organisasi Kantor Urusan Agama Kecamatan;
j.
Keputusan Menteri Agama Nomor
323 Tahun 2002 tentang Penataan Organisasi Kantor Urusan Agama Kecamatan;
k.
Keputusan Menteri Agama Nomor 42
Tahun 2004 tentang Penataan Organisasi Kantor Urusan Agama Kecamatan;
l.
Keputusan Menteri Agama Nomor 39
Tahun 2005 tentang Penataan Organisasi Kantor Urusan Agama Kecamatan;
m.
Keputusan Menteri Agama Nomor 10
Tahun 2015 tentang Pembentukan Kantor Urusan Agama Kecamatan Tahun 2015; dan
n.
Keputusan Menteri Agama Nomor 28
Tahun 2015 tentang Perubahan Nama Kantor Urusan Agama Kecamatan di Provinsi
Jambi,
tetap melaksanakan tugas dan
fungsinya sampai dengan terbentuknya organisasi KUA Kecamatan berdasarkan
Peraturan Menteri ini.
Pasal 21
Dengan
ditetapkannya Peraturan Menteri ini, ketentuan mengenai pedoman pelaksanaan
tugas KUA Kecamatan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau
belum diatur dalam ketentuan lain yang dibuat berdasarkan Peraturan Menteri
ini.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 22
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a.
Peraturan Menteri Agama Nomor
23 Tahun 2006 tentang Pembentukan Kantor
Urusan Agama Kecamatan di Provinsi Jawa Barat sampai dengan Peraturan Menteri
Agama Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pembentukan Kantor Urusan Agama Kecamatan di
Provinsi Sulawesi Tengah;
b.
Peraturan Menteri Agama Nomor 51
Tahun 2006 Tahun 2006 tentang Pembentukan Kantor Urusan Agama Kecamatan di Kepulauan
Bangka Belitung;
c.
Peraturan Menteri Agama Nomor 17
Tahun 2007 tentang Pembentukan Kantor Urusan Agama Kecamatan di Provinsi
Nonggroe Aceh Darussalam sampai dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 26 Tahun
2007 tentang Pembentukan Kantor Urusan Agama Kecamatan di Provinsi Maluku
Utara beserta perubahannya;
d.
Peraturan Menteri Agama Nomor 33
Tahun 2007 tentang Pembentukan Kantor Urusan Agama Kecamatan di Provinsi Jambi sampai
dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kantor
Urusan Agama Kecamatan di Provinsi Maluku Utara beserta perubahannya;
e.
Peraturan Menteri Agama Nomor 40 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kantor Urusan Agama Kecamatan di Provinsi Banten
beserta perubahannya;
f.
Peraturan
Menteri Agama Nomor 41 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kantor Urusan Agama
Kecamatan di Provinsi Sulawesi Tenggara;
g.
Peraturan Menteri Agama Nomor 6
Tahun 2009 tentang Pembentukan Kantor Urusan Agama Kecamatan di Provinsi
Sulawesi Barat sampai dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 27 Tahun 2009
tentang Pembentukan Kantor Urusan Agama Kecamatan di Provinsi Sulawesi Tengah;
h.
Peraturan Menteri Agama Nomor 29
Tahun 2009 tentang Pembentukan Kantor Urusan Agama Kecamatan di Provinsi Nusa
Tenggara Timur sampai dengan Peraturan Peraturan Menteri Agama Nomor 35 Tahun
2009 tentang Pembentukan Kantor Urusan Agama Kecamatan di lingkungan Kantor
Departemen Agama Kabupaten Kepulauan Aru Provinsi Maluku;
i.
Keputusan Menteri Agama Nomor
517 Tahun 2001 tentang Penataan Organisasi Kantor Urusan Agama Kecamatan sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Perubahan Atas Lampiran Keputusan Menteri Agama Nomor 517 Tahun 2001 tentang
Penataan Organisasi Kantor Urusan Agama Kecamatan;
j.
Keputusan Menteri Agama Nomor
323 Tahun 2002 tentang Penataan Organisasi Kantor Urusan Agama Kecamatan;
k.
Keputusan Menteri Agama Nomor 42
Tahun 2004 tentang Penataan Organisasi Kantor Urusan Agama Kecamatan;
l.
Keputusan Menteri Agama Nomor 39
Tahun 2005 tentang Penataan Organisasi Kantor Urusan Agama Kecamatan;
m.
Keputusan Menteri Agama Nomor 10
Tahun 2015 tentang Pembentukan Kantor Urusan Agama Kecamatan Tahun 2015; dan
n.
Keputusan Menteri Agama Nomor 28
Tahun 2015 tentang Perubahan Nama Kantor Urusan Agama Kecamatan di Provinsi
Jambi,
dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
Pasal 23
Peraturan Menteri ini mulai
berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam
Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada
tanggal 26 Agustus 2016
MENTERI
AGAMA REPUBLIK INDONESIA,
LUKMAN HAKIM SAIFUDDIN
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI
MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA
TAHUN 2016 NOMOR 1252